Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 466 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 466 Tahun 1961 tentang Persetujuan Peminjaman Uang Rp125 Juta Dari Bank Pembangunan Indonesia Kepada PN Garam Guna Pembelian 2 Kapal Garam Dari Maskapai Pembikinan Kapal Garam Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 466/1961 · Keppres No. 466 Tahun 1961 · Keppres Nomor 466 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1961Tanggal Penetapan:23 Agustus 1961
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Peminjaman Uang Rp125 Juta Dari Bank Pembangunan Indonesia Kepada PN Garam Guna Pembelian 2 Kapal Garam Dari Maskapai Pembikinan Kapal Garam Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1961
Tanggal Penetapan23 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 tahun 1961

Keputusan Presiden ini memberikan persetujuan terhadap pengeluaran uang sebesar Rp. 125.000.000 dari Bank Pembangunan Indonesia untuk dipinjamkan kepada P.N. Garam. Pinjaman ini ditujukan untuk keperluan pembelian 2 kapal garam dari Maskapai Pembikinan Kapal Djepang, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertama No.4/M.P/Finec/1961. Latar belakang dari keputusan ini adalah perlunya penggantian dan penambahan armada garam untuk P.N. Garam guna melancarkan pelayanan garam kepada masyarakat. Pertimbangan utama adalah bahwa pembelian kapal garam ini mendesak untuk memenuhi kebutuhan garam rakyat dan bahwa dana untuk pembelian ini tidak dapat diambil dari pos anggaran yang sudah ada.

(-)

(-)