Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku31 Agustus 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir pada Pasal 1, tarif retribusi tempat khusus parkir pada Pasal 8, masa retribusi terutang pada Pasal 10, instansi yang berwenang memungut retribusi pada Pasal 15, dan pemberian insentif kepada instansi pemungut retribusi pada Pasal 24. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang memberikan wewenang kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang dikuasainya. Dengan demikian, SKPD yang memiliki lahan parkir bertanggung jawab atas pemungutan retribusi parkir tersebut. Insentif dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)