Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 21/2010 · Perka BKN No. 21 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2010Tanggal Penetapan:1 Oktober 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Oktober 2010
Tanggal Penetapan01 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mencabut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) beserta contoh pelanggaran dan sanksinya, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, serta upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin. Diatur pula mengenai berlakunya keputusan hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin, hak-hak kepegawaian, dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin. Ketentuan peralihan mengatur status hukuman yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya peraturan ini, serta penyelesaian keberatan atau banding administratif yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini.

1. Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan sedang dijalani, dinyatakan tetap berlaku. 2. Keberatan atau banding administratif yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. 3. Pelanggaran disiplin yang telah diperiksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 4. Pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan belum diperiksa, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 5. PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 6. PNS yang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan atau lebih terus-menerus sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, diperiksa dan dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

(-)