di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 39/2007 · PP No. 39 Tahun 2007 · PP Nomor 39 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan kas negara dan daerah dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, termasuk perencanaan kas yang efektif dan pemanfaatan dana kas yang belum digunakan secara optimal. Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah. Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan kas, investasi, dan pelaporan keuangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas, penunjukan bank dan lembaga keuangan, serta pengelolaan rekening kas umum negara dan daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan juga diatur dalam peraturan ini.