Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 39/2007 · PP No. 39 Tahun 2007 · PP Nomor 39 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Uang Negara Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan kas negara dan daerah dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, termasuk perencanaan kas yang efektif dan pemanfaatan dana kas yang belum digunakan secara optimal. Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah. Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan kas, investasi, dan pelaporan keuangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas, penunjukan bank dan lembaga keuangan, serta pengelolaan rekening kas umum negara dan daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, rekening-rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.