Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku06 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara atas rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Mengingat masih terdapat kondisi perumahan dan permukiman yang belum memenuhi persyaratan teknis dari aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman serta mencegah timbulnya perumahan kumuh baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. 2. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, peninjauan ulang, perencanaan penanganan, pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali), dan pengelolaan. 4. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga non pemerintah lainnya, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 5. Pendanaan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)