Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 1/2007 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2007Tanggal Penetapan:12 Februari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku12 Februari 2007
Tanggal Penetapan12 Februari 2007
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah keduakali dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 16 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2006 ( Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 602.844.952.613,00, belanja sebesar Rp. 632.442.952.613,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (29.598.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 24.402.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 29.598.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian, dan Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Propinsi/Kabupaten/Kota/ dan Pemerintah Desa, belanja bantuan keuangan kepada Kelurahan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)