Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Pariwisata Pantai Widuri
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku24 April 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengembangkan, membina, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan Kawasan Pariwisata Pantai Widuri. Pengembangan kawasan ini dilakukan melalui pemanfaatan potensi alam yang optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, serta mengintegrasikan seluruh kegiatan secara makro dan mikro fisik kawasan.

Kawasan Pariwisata Pantai Widuri memiliki batasan wilayah yang meliputi sebelah Timur dibatasi oleh Sungai Susukan Desa Danasari, sebelah Barat dibatasi oleh Sungai Srengseng Kelurahan Sugihwaras, sebelah Utara dibatasi oleh Laut Jawa, dan sebelah Selatan dibatasi oleh Jalan Pantura. Zonasi kawasan pariwisata dibagi menjadi zonasi makro (Kelurahan Widuri, Desa Danasari, Kelurahan Sugihwaras) dan zonasi mikro (Obyek Wisata Widuri, Wisata Olahraga, Wisata Religi, Wisata Bahari, Rumah makan).

Penataan ruang kawasan pariwisata mencakup ruang terbuka, penggunaan tanah, pola jaringan jalan, pengendalian dan peningkatan fungsi ruang terbuka, identitas dan karakter lokal, lingkungan perkotaan, taman wisata lingkungan, dan figurasi ruang. Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan ruang kawasan pariwisata harus memiliki izin pemanfaatan ruang dari Bupati. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban daftar ulang setiap tahun.

Pemegang izin diwajibkan mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan, mematuhi ketentuan teknis yang diberikan oleh instansi terkait, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilarang melakukan usaha yang tidak sesuai dengan izin, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kawasan pariwisata dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua usaha dikawasan pariwisata pantai widuri yang belum memiliki izin usaha, diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Bagi pemegang izin usaha dikawasan pariwisata tetap melaksanakan usahanya sampai berakhirnya izin usaha tersebut.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagainmana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.