Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kabupaten Sleman, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi tenaga kerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PMI, termasuk:
- Syarat dan Hak: Menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), seperti usia minimal, kompetensi, kesehatan, dan kepesertaan jaminan sosial. Juga mengatur hak-hak CPMI dan PMI, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai, informasi yang benar, pelayanan yang profesional, upah yang layak, pelindungan hukum, dan akses berkomunikasi.
- Kewajiban PMI: Menaati peraturan perundang-undangan, menghormati adat istiadat negara tujuan, melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, melaporkan diri ke perwakilan RI, mengikuti pelatihan, dan melaporkan kepulangan.
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Mensosialisasikan informasi, membuat basis data PMI, melaporkan evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI bermasalah, memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi, membentuk LTSA, dan menyediakan fasilitas pembiayaan.
- Tugas dan Tanggung Jawab P3MI: Mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan. P3MI juga wajib memiliki izin yang sesuai, membuat perjanjian penempatan, mengembalikan dokumen asli CPMI, melaporkan PMI bermasalah, dan memulangkan PMI dalam kondisi tertentu.
- Tugas Pemerintah Kalurahan: Menerima dan memberikan informasi pekerjaan, memverifikasi data CPMI, memfasilitasi administrasi kependudukan, memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, dan melakukan pemberdayaan.
- Bentuk Pelindungan: Pelindungan sebelum bekerja (administratif dan teknis) dan pelindungan setelah bekerja (fasilitasi kepulangan, penyelesaian hak, pengurusan PMI sakit/meninggal, rehabilitasi, pemberdayaan, dan koordinasi).
- PMI Perseorangan: Mengatur persyaratan dan pendaftaran bagi PMI yang bekerja secara perseorangan.
- Penyelesaian Perselisihan: Mengupayakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi oleh Dinas, atau melalui pengadilan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga terkait penempatan dan pelindungan PMI.
- Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pelindungan PMI.