Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:18 Mei 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan18 Mei 2016
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan kerjasama usaha antar desa dan/atau pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli desa.

Pendirian BUM Desa didasarkan pada inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa yang membahas pendirian BUM Desa, organisasi pengelola, modal usaha, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. BUM Desa dapat berbentuk Perusahaan Desa atau Perusahaan Perseroan. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan terdiri dari Penasihat (ex officio oleh Lurah Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, hibah, bantuan pemerintah, kerjasama usaha, dan/atau aset desa. BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, atau usaha bersama. Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan inovasi, analisis kelayakan usaha, kerjasama kemitraan strategis, dan diversifikasi usaha.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola BUM Desa, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi dan pengawasan.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang sudah dibentuk oleh Desa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)