Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1961 · Keppres No. 37 Tahun 1961 · Keppres Nomor 37 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan pertama pada peraturan-daerah Kabupaten Sumedang tentang pajak pendaftaran perusahaan yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1957.

Keputusan Presiden ini mengesahkan peraturan daerah yang mengubah peraturan sebelumnya mengenai pajak pendaftaran perusahaan di Kabupaten Sumedang. Perubahan ini diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa peraturan daerah tersebut sah dan berlaku, serta salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui.

(-)

(-)