Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 7/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2022Tanggal Penetapan:29 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku29 November 2022
Tanggal Penetapan29 November 2022
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD.
  2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertindak sebagai PPKD dan memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  5. Pendapatan Daerah: Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  6. Belanja Daerah: Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
  7. Pembiayaan Daerah: Terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.