Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2004 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2004Tanggal Penetapan:20 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2004
Tanggal Penetapan20 Agustus 2004
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2004. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat dan Daerah, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak dalam tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi dalam penatausahaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 36.690.357.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.112.043.895.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 16.745.926.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.204.145.185.500,00. Akibatnya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 92.101.290.500,00. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 4.452.601.739,49 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 116.498.323.239,49. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 24.397.032.739,49 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 24.397.032.739,49. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 92.101.290.500,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)