Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2004. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat dan Daerah, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak dalam tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi dalam penatausahaan keuangan daerah.
Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 36.690.357.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.112.043.895.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 16.745.926.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.204.145.185.500,00. Akibatnya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 92.101.290.500,00.
Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 4.452.601.739,49 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 116.498.323.239,49. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 24.397.032.739,49 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 24.397.032.739,49. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 92.101.290.500,00.
Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.