Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 12/2020 · Perka BNN No. 12 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaRoad MAP Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku08 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 422 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi BNN Tahun 2020-2024 merupakan operasionalisasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional dan digunakan sebagai acuan bagi BNN dalam menetapkan dan menjalankan program pada level Makro, Meso, dan Mikro. Road Map ini mencakup pendahuluan, evaluasi capaian, analisis lingkungan strategis, sasaran dan strategi pelaksanaan, manajemen pelaksanaan, dan penutup. Tujuan utama adalah mewujudkan birokrasi kelas dunia dengan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 422 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)