Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Argentina Untuk Kerjasama Dalam Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1991 · Keppres No. 13 Tahun 1991 · Keppres Nomor 13 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1991Tanggal Penetapan:9 Maret 1991
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Argentina Untuk Kerjasama Dalam Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1991
Tanggal Penetapan09 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina mengenai kerja sama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 17 Mei 1990 di Buenos Aires, Argentina, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk mengembangkan kemampuan dan penguasaan teknologi nuklir, serta sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)