Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 265/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain

Juga dikenal sebagai: PMK 265/PMK.05/2014 · PMK No. 265/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual menjadi berbasis akrual penuh. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013. Peraturan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan yang terdiri dari UAKPA BUN, UAPPA-E1 BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN. Sistem ini menggunakan aplikasi terintegrasi untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melibatkan penyusunan laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi keuangan terkait belanja lain-lain serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

1. Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Lain-Lain untuk tahun anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.

(-)