Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual menjadi berbasis akrual penuh. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013. Peraturan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan yang terdiri dari UAKPA BUN, UAPPA-E1 BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN. Sistem ini menggunakan aplikasi terintegrasi untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melibatkan penyusunan laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi keuangan terkait belanja lain-lain serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).