di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1990 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1990
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1990 · Keppres No. 6 Tahun 1990 · Keppres Nomor 6 Tahun 1990
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1990 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1990. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan sebesar Rp. 5.320.000,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp. 20.000,-. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga April 1990 dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya. Penyetoran uang muka sebesar Rp. 500.000,- harus dilakukan melalui bank penyelenggara dan pendaftaran di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) setempat. Batas akhir pembayaran penuh adalah 15 Mei 1990. Jika calon jamaah tidak dapat melunasi biaya, keberangkatan akan dibatalkan dan uang muka dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.