Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2010 · Permenhan No. 14 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2010Tanggal Penetapan:15 September 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pelaksanan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku15 September 2010
Tanggal Penetapan15 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 ini disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan jabatan fungsional kataloger dan angka kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan yang jelas bagi para pejabat fungsional kataloger, tim penilai, dan pejabat struktural terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan serta pembinaan jabatan fungsional kataloger dan angka kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti pendidikan minimal dan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/07/M.PAN/5/2007, maka PNS yang selama ini bertugas di bidang katalogisasi dapat disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional kataloger yang telah ditetapkan.

(-)