Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 26/2020 · Permen LHK No. 26 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanganan abu dasar dan abu terbang yang dihasilkan dari pengolahan sampah secara termal. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa abu dasar dan abu terbang berpotensi memberikan dampak kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga perlu disusun pedoman penanganannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan penanganan abu dasar dan abu terbang hasil pengolahan sampah secara termal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal untuk melakukan penanganan abu dasar dan abu terbang. Penanganan abu dasar dapat dilakukan melalui pemanfaatan (sebagai bahan dasar jalan, bahan baku semen, atau pemanfaatan lainnya) dan/atau pemrosesan akhir (melalui kegiatan mengembalikan abu dasar ke media lingkungan secara aman di Lahan Urug Saniter atau Lahan Urug Terkendali). Penanganan abu terbang meliputi pengolahan lanjutan (melalui chelate, acid extraction, solidifikasi, peleburan, sintering, dan/atau cara lain) dan pemrosesan akhir (terhadap abu terbang yang telah memenuhi ketentuan baku mutu).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi ketentuan baku mutu abu terbang berdasarkan hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Selain itu, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun laporan penanganan abu dasar dan abu terbang yang berisi informasi mengenai jumlah sampah yang diolah, jumlah abu dasar dan abu terbang yang dihasilkan, bentuk penanganan abu dasar dan abu terbang, serta hasil uji laboratorium terhadap abu terbang. Laporan ini menjadi bagian dari laporan Izin Lingkungan dan disampaikan secara berkala kepada pejabat penerbit Izin Lingkungan.

(-)

(-)