Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1962 · Keppres No. 105 Tahun 1962 · Keppres Nomor 105 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tingkat II Hulu Sungai Selatan tentang pajak kendaraan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tanggal 11 Februari 1961.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Hulu Sungai Selatan tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengenai pajak kendaraan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tanggal 11 Februari 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Keputusan ini dibuat dengan mengingat Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)