Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah peran penting koperasi dan UMKM dalam perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja, serta perlunya peningkatan daya saing di bidang pemasaran, permodalan, produksi, dan sumber daya manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
  2. Prinsip-prinsip pemberdayaan yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan yang terpadu.
  3. Bentuk dan jenis koperasi yang meliputi Koperasi Primer dan Sekunder, serta jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatan dan kepentingan anggotanya.
  4. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  5. Bentuk-bentuk pemberdayaan yang meliputi penguatan kelembagaan, pelatihan kewirausahaan, fasilitasi pembiayaan, pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, fasilitasi HKI dan Merk, fasilitasi perizinan, pengembangan usaha, kemitraan dan jejaring usaha, serta penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha.
  6. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan.
  7. Pengembangan usaha untuk meningkatkan produktivitas, kualitas produk, dan daya saing.
  8. Pembiayaan koperasi dan UMKM dari APBD, BUMD, dan pihak lainnya.
  9. Kemitraan dan jejaring usaha antara koperasi, UMKM, dan usaha besar.
  10. Penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha melalui berbagai kebijakan dan fasilitas.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah yang menggunakan dokumen tidak benar atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara usaha, atau pencabutan izin.