Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 9/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengelolaan Pasar Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi pengelolaan pasar hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan pengawasan/kesehatan hewan di pasar hewan, serta menjamin keamanan pangan produk hasil ternak yang dipasarkan.

Peraturan ini mengatur objek dan subjek retribusi, yang meliputi penyediaan fasilitas pasar hewan dan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan. Retribusi pasar hewan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas dan jasa pelayanan pemeriksaan/kesehatan hewan serta jangka waktu penggunaan fasilitas pasar hewan.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk memberikan jasa pelayanan fasilitas pasar hewan dalam rangka kemanfaatan umum, menunjang perekonomian daerah, serta memenuhi keamanan kesehatan hewan masyarakat veteriner. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jenis pelayanan, termasuk petak kandang penjualan ternak, pelataran, lods, kios, tempat pemotongan ternak, kandang penampungan, dan kandang isolasi. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan, tata tertib pasar hewan, pengendalian dan pengawasan, serta sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Pengelolaan pasar hewan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah) sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta) Rupiah.