Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 1/2019 · Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2013 Nomor 09 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam untuk tahun 2018-2023. RPJMD ini dimaksudkan sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Kota dan DPRD dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan penentuan pilihan program kegiatan tahunan daerah. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi seluruh jajaran pemerintah kota, DPRD, dan masyarakat dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Kota, APBD Provinsi, dan sumber pembiayaan APBN, serta sebagai tolak ukur evaluasi kinerja tahunan setiap Perangkat Daerah.

RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJMN 2015-2019, RPJPD Provinsi Sumatera Selatan 2005-2025, RPJPD Kota Pagar Alam 2005-2025, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 2012-2032. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik.

RPJMD mencakup sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2019 yang telah disusun sebelum Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)