Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika membahayakan sumber daya manusia dan kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu pelibatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk:

  1. Pelaksanaan fasilitasi oleh Bupati yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Penyusunan perencanaan kebijakan daerah dan tindakan pencegahan melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) yang disusun setiap tahun.
  3. Bentuk-bentuk pencegahan seperti sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pembentukan relawan anti narkotika, dan pembentukan desa bersih narkotika.
  4. Antisipasi dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, dan pembentukan satuan tugas anti narkotika.
  5. Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui pendampingan dan rehabilitasi medis.
  6. Penyediaan layanan rehabilitasi medis oleh Perangkat Daerah bidang kesehatan dan Institusi Penerima Wajib Lapor.
  7. Pembentukan tim terpadu di tingkat daerah dan kecamatan untuk koordinasi dan pengawasan.
  8. Kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan fasilitasi.
  9. Partisipasi masyarakat dan badan usaha dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
  10. Pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
  11. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD.
  12. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat.
  13. Pendanaan dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang melanggar kewajiban menjalani Rehabilitasi Medis dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau paksaan pemerintah. 2. Orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur yang melanggar kewajiban melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau paksaan pemerintah. 3. Satuan pendidikan yang melanggar kewajiban menerima kembali peserta didik yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika setelah selesai menjalani rehabilitasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau paksaan pemerintah.