di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika membahayakan sumber daya manusia dan kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu pelibatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk: