di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.03/2012 · PMK No. 85/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemungutan pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh rekanan kepada BUMN. BUMN yang ditunjuk wajib memungut pajak sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak, dan jika ada PPnBM, maka tarif yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Terdapat pengecualian untuk pembayaran di bawah Rp10.000.000,00 dan beberapa jenis transaksi lainnya. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan BUMN wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.