Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Penghulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 4/2024 · Perda Kabupaten Siak No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Penghulu
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2015 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, antara lain:

  1. Pasal 8: Mengubah persyaratan pemilih dalam pemilihan Penghulu.
  2. Pasal 19: Mengubah persyaratan calon Penghulu, termasuk persyaratan pendidikan dan usia.
  3. Pasal 20: Mengubah persyaratan administrasi yang harus dilampirkan oleh bakal calon Penghulu.
  4. Pasal 21: Mengatur ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota Lembaga Kampung yang mencalonkan diri sebagai Penghulu.
  5. Pasal 23: Mengatur jumlah minimal dan maksimal calon Penghulu serta proses seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi ketentuan.
  6. Pasal 32: Mengatur tata cara pemungutan suara, termasuk penggunaan e-voting.
  7. Pasal 34: Mengatur jumlah panitia dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  8. Pasal 43: Mengatur proses penghitungan suara di TPS.
  9. Pasal 49: Mengatur tata cara penyampaian laporan dugaan permasalahan atau keberatan atas proses pemilihan Penghulu.
  10. Pasal 53: Mengatur masa jabatan Penghulu.
  11. Pasal 65: Mengatur pembentukan Tim Pengawas pemilihan Penghulu.
  12. Pasal 67: Mengatur ketentuan peralihan terkait masa jabatan Penghulu yang sedang menjabat.

1. penghulu yang telah menjabat 2 (dua) periode sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; 2. penghulu yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi; 3. penghulu yang masih menjabat pada periode ke 3 (tiga) menyelesaikan sisa masa jabatannya dan tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai penghulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 4. penghulu yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini; 5. penghulu yang berakir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)