Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998 Seri B No. 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan relevan untuk pemungutan retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi tempat rekreasi seperti Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman, Goa Lawa, Pendakian Gunung Slamet, Bumi Perkemahan Munjulluhur, serta tempat olahraga seperti GOR Goentoer Darjono dan GOR Mahesa Jenar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat pemakaian atau frekuensi, jangka waktu, luas pemanfaatan tempat, dan jenis kegiatan yang dilaksanakan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan tingkat pemakaian atau frekuensi, jangka waktu, luas pemanfaatan tempat, dan jenis kegiatan. Besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Daerah ini dan sudah termasuk jaminan asuransi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.