Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 25/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 4 yang mengatur susunan organisasi dinas-dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Pertambangan dan Energi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Pemadam Kebakaran; serta Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan meliputi penambahan, penghapusan, dan perubahan nomenklatur seksi dan bidang pada beberapa dinas tersebut.

(-)

(-)