Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 4 yang mengatur susunan organisasi dinas-dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Pertambangan dan Energi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Pemadam Kebakaran; serta Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan meliputi penambahan, penghapusan, dan perubahan nomenklatur seksi dan bidang pada beberapa dinas tersebut.