Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1965 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604) Untuk Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: PP 36/1965 · PP No. 36 Tahun 1965 · PP Nomor 36 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1965Tanggal Penetapan:20 November 1965
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604) Untuk Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1965
Tanggal Penetapan20 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 7) tentang besarnya pemungutan krosok untuk tahun 1964.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1965. Pemungutan ini diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937'. Besarnya pemungutan ditetapkan sebesar Rp 10,- per kilogram krosok yang diekspor. Dana yang terkumpul dari pemungutan ini digunakan untuk membiayai Lembaga Tembakau yang bertugas memperbaiki produksi, pengelolaan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menghadapi tantangan dalam industri tembakau dan menjamin kelangsungan pertembakauan Indonesia dengan intensifikasi usaha yang lebih serius.

(-)

(-)