di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala BPBD yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Tugas BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah terdiri dari pejabat pemerintah daerah terkait, anggota masyarakat profesional, dan ahli. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Kayong Utara dan sumber anggaran lain yang sah.