Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2012
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kayong Utara (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 94).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala BPBD yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas BPBD meliputi:

  1. Menetapkan pedoman penanggulangan bencana.
  2. Melakukan pengendalian dan pelaksanaan penanganan bencana.
  3. Menetapkan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  4. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  5. Menyusun prosedur tetap penanganan bencana.
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD meliputi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah terdiri dari pejabat pemerintah daerah terkait, anggota masyarakat profesional, dan ahli. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Kayong Utara dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)