Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2008 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 12/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008Tanggal Penetapan:14 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku15 Agustus 2008
Tanggal Penetapan14 Agustus 2008
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2008 Nomor 28)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan daerah semula Rp. 680.678.533.480,00 bertambah menjadi Rp. 760.789.355.412,29. Kenaikan ini berasal dari Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja daerah semula Rp. 713.997.974.730,00 bertambah menjadi Rp. 755.847.041.476,93. Kenaikan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan semula Rp. 50.000.000.000,00 berkurang menjadi Rp. 12.340.862.750,64. * Pengeluaran pembiayaan semula Rp. 16.680.559.110,00 bertambah menjadi Rp. 17.283.176.686,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga), dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)