Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Gedung Wanita Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 13/2014 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Gedung Wanita Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1981 tentang Penggunaan Gedung Wanita Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 14 Tahun 1981 Serie B Nomor XIV).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1981 tentang Penggunaan Gedung Wanita Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa aset daerah berupa Gedung Wanita yang terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi, dengan luas tanah 6.980 m² dan bangunan seluas 1.400 m², perlu dioptimalkan melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) untuk penyediaan gedung pertemuan di Kota Cirebon. Dengan dicabutnya peraturan lama, diharapkan pemanfaatan aset daerah dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

(-)

(-)