Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 15/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 36.437.921.026,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 650.288.810.973,-. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana perimbangan meningkat dari dana bagi hasil. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 38.905.676.524,- sehingga total belanja menjadi Rp. 680.106.566.471,-. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat terutama pada belanja hibah dan belanja bantuan sosial, sementara belanja pegawai mengalami penurunan. Belanja langsung meningkat terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal, sementara belanja pegawai juga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp. 3.467.755.498,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meningkat sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)