Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2017 ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau untuk Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 805.480.738.722,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 844.412.474.722,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (38.931.736.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 38.931.736.000,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 43.580.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.648.264.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) dan pembayaran pokok utang.