Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 10/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 10 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2006Tanggal Penetapan:16 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku17 November 2006
Tanggal Penetapan16 November 2006
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-KB dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan di daerah. Objek pajaknya adalah bahan bakar seperti bensin, solar, dan bahan bakar gas. Subjek pajaknya adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar tersebut. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah harga bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN. Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5%.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB-KB dipungut di wilayah tempat penyedia bahan bakar berada (SPBU, SPBB, APMS, PSPD).
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak ditetapkan oleh Gubernur. Pajak terutang pada saat pengambilan bahan bakar. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Wajib Pajak wajib memperhitungkan PBB-KB pada saat pemesanan bahan bakar. Pajak dipungut sekaligus oleh penyedia pada saat pengambilan bahan bakar dan wajib disetor pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Gubernur dapat membetulkan SKPD atau STPD yang terdapat kesalahan, membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, atau SKPDN kepada Gubernur. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur.
  10. Pembagian Hasil: Hasil penerimaan PBB-KB dibagi untuk Kabupaten/Kota sebesar 70% dan untuk Provinsi sebesar 30%.
  11. Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.

1. Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini berlaku dan dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku.

1. Wajib pajak karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.