Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 8/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 8 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juni 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPenerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022 ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakangnya adalah pentingnya manajemen risiko dalam sistem pengendalian intern untuk menjamin efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi organisasi. Tujuannya adalah menciptakan dan melindungi nilai organisasi, meningkatkan kinerja dan pencapaian sasaran, serta mendorong inovasi.

Ketentuan substansial mencakup pengembangan budaya sadar risiko, struktur manajemen risiko (Komite Manajemen Risiko, Unit Pemilik Risiko (UPR), Sekretariat Komite Manajemen Risiko, dan Inspektorat), serta penyelenggaraan proses manajemen risiko yang meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko (identifikasi, analisis, dan evaluasi), penanganan risiko, pemantauan dan reviu, serta pencatatan dan pelaporan. Setiap pimpinan dan pegawai harus menerapkan manajemen risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh Inspektorat, meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)