Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 2/2013 · Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juni 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juni 2013
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013. Secara spesifik, peraturan ini melakukan pergeseran pada Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 dari peraturan tersebut.

Peraturan Daerah Kota Denpasar ini mengatur tentang pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013. Latar belakang dari peraturan ini adalah surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar terkait pergeseran anggaran, serta sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pergeseran Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar Rp. 393.000.000,00.
    • Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 393.000.000,00.
    • Perubahan rincian belanja pada Pasal 3 yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  2. Lampiran Peraturan Daerah:
    • Lampiran I: Ringkasan Pergeseran APBD.
    • Lampiran II: Ringkasan Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
    • Lampiran III: Rincian Pergeseran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
    • Lampiran IV: Rekapitulasi Pergeseran Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan.
    • Lampiran V: Rekapitulasi Pergeseran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Penjabaran Lebih Lanjut: Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pergeseran APBD diatur dengan Peraturan Walikota sebagai landasan operasional.

(-)

(-)