Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020. PPPA ini merupakan dokumen perencanaan program dan anggaran tahunan pada tingkat unit organisasi yang berisi gambaran mengenai kebijakan, sasaran, dan prioritas kegiatan yang ingin dicapai, serta materiil dan anggaran selama satu tahun anggaran. PPPA menjadi pedoman bagi Bakamla RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan visi dan misi organisasi. Tujuan penyusunan PPPA adalah agar pelaksanaan program dan kegiatan Bakamla RI TA 2020 dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan sasaran yang ditetapkan, sehingga lebih terarah, terukur, akuntabel, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien guna mendukung tugas pokok Bakamla RI. Arah kebijakan Bakamla RI tahun 2020 meliputi penguatan operasi keamanan dan keselamatan laut, penyiapan SDM yang kompeten, penguatan sarana prasarana, penguatan sistem komando pengendalian berbasis sistem informasi, dan penguatan penanganan kasus dan penindakan hukum keamanan laut.