Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya melalui penerapan SPBE.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tata Kelola SPBE: Menteri Koordinator menyelenggarakan Tata Kelola SPBE secara terpadu, meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
- Arsitektur SPBE: Memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu. Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan direviu secara berkala.
- Peta Rencana SPBE: Disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE di Kementerian Koordinator, dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE, dan rencana strategis Kementerian Koordinator. Peta Rencana SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan direviu secara berkala.
- Proses Bisnis: Memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi, pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
- Data dan Informasi: Dikelola oleh unit kerja di Kementerian Koordinator sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip satu data Indonesia.
- Infrastruktur SPBE: Terdiri atas Jaringan Intra Kementerian Koordinator dan Sistem Penghubung Layanan Kementerian Koordinator.
- Aplikasi SPBE: Terdiri atas Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
- Keamanan SPBE: Ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Layanan SPBE: Terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
- Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan Informasi, manajemen Data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyelenggara SPBE: Dibentuk tim koordinasi sebagai penyelenggara SPBE di Kementerian Koordinator.
- Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE: Dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE dan memberikan saran perbaikan.