Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 1/2024 · Perda Kabupaten Takalar No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2011 Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 09); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2015 Nomor 01);dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Takalar. Kebijakan ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban wajib Pajak dan wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 110, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi penungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.