Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007, Nomor 11, Seri E, Nomor Seri 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" untuk Tahun Anggaran 2008. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu pengembangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" dengan prinsip *profit oriented*. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2001 hingga 2006 sebesar Rp. 858.000.000,-. Pada tahun anggaran 2007, dana yang dianggarkan sebesar Rp. 150.000.000,- tidak direalisasikan dan dinyatakan batal. Pada tahun anggaran 2008, Pemerintah Daerah kembali melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 150.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 1.008.000.000,-. Penyertaan modal dilakukan dengan menyetorkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal, dan Perusahaan Daerah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah. Bupati membentuk Tim untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah.

(-)

(-)