Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Dhaksinarga FM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 9/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juli 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Dhaksinarga FM
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juli 2015
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015 membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Dhaksinarga FM sebagai badan hukum yang berkedudukan di Wonosari. Tujuan pembentukan LPPL ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan operasional jasa penyiaran radio, serta menyajikan program siaran yang mendorong masyarakat beriman, cerdas, dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.

LPPL Radio Swara Dhaksinarga FM bersifat independen, netral, dan tidak komersial, menyelenggarakan siaran lokal, dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah. Tugas pokoknya adalah menyebarkan informasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, ekonomi, hiburan, kontrol sosial, dan pelestarian budaya.

Alat kelengkapan LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, terdiri dari unsur pemerintah daerah, penyiaran, dan masyarakat. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas. LPPL dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terrestrial dengan klasifikasi Radio FM secara analog atau digital.

LPPL wajib menyelenggarakan programa siaran dengan satu saluran frekuensi radio, membuat peta jangkauan siaran, dan berjaringan secara programatis dengan Radio Republik Indonesia. Isi siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, mengikuti pedoman perilaku penyiaran, dan memperhatikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. LPPL dilarang menyiarkan informasi yang bersifat fitnah, menghasut, mengandung unsur kekerasan, atau mempertentangkan SARA.

Bahasa pengantar utama adalah Bahasa Indonesia, bahasa daerah dapat digunakan untuk muatan lokal, dan bahasa asing terbatas penggunaannya. LPPL wajib merelai siaran RRI pada acara tertentu, melakukan ralat jika ada kekeliruan, menyimpan arsip siaran, dan mematuhi ketentuan mengenai siaran iklan. Pembiayaan LPPL bersumber dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan masyarakat.

(-)

(-)