di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial melalui pengelolaan zakat yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Susunan organisasi BAZ terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta.
Hak dan Kewajiban:
Muzakki (wajib zakat) memiliki hak untuk menunaikan zakatnya melalui BAZ atau UPZ. BAZ memiliki kewajiban untuk merencanakan kegiatan tahunan, melaksanakan program kerja, menyusun laporan keuangan, dan mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit. Pendistribusian zakat harus diutamakan bagi mustahiq (penerima zakat) di wilayah masing-masing.
Obyek zakat meliputi zakat mal (emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz) dan zakat fitrah. Subyek zakat adalah orang Islam atau badan milik orang Islam yang memiliki harta yang memenuhi nisab.