Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial melalui pengelolaan zakat yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Susunan organisasi BAZ terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta.

Hak dan Kewajiban:

Muzakki (wajib zakat) memiliki hak untuk menunaikan zakatnya melalui BAZ atau UPZ. BAZ memiliki kewajiban untuk merencanakan kegiatan tahunan, melaksanakan program kerja, menyusun laporan keuangan, dan mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit. Pendistribusian zakat harus diutamakan bagi mustahiq (penerima zakat) di wilayah masing-masing.

Obyek zakat meliputi zakat mal (emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz) dan zakat fitrah. Subyek zakat adalah orang Islam atau badan milik orang Islam yang memiliki harta yang memenuhi nisab.

1. Kepengurusan BAZ tingkat Kabupaten yang telah dibentuk tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya kepengurusan BAZ tingkat Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan BAZ tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pembentukan BAZ tingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengelola BAZ karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, harta waris dan kaffarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 30 diancam dengan hukum kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. 3. Setiap petugas BAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.