Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1967 tentang Penugasan Menteri Tenaga Kerja Untuk Memberikan Statement Pada Sidang Tahunan ILO Di Jenewa

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1967 · Keppres No. 67 Tahun 1967 · Keppres Nomor 67 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Menteri Tenaga Kerja Untuk Memberikan Statement Pada Sidang Tahunan ILO Di Jenewa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Tenaga Kerja memimpin delegasi Indonesia menghadiri Sidang Umum Tahunan I.L.O. ke-51 di Jenewa dan pertemuan Menteri Perburuhan Se-Asia. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja juga ditugaskan mengunjungi beberapa negara Eropa dan Republik Persatuan Arab untuk meninjau proyek kerja sama internasional dalam pembangunan ekonomi-sosial dan penggunaan tenaga kerja. Keputusan ini mengatur perjalanan dinas Menteri Tenaga Kerja, termasuk biaya perjalanan yang ditanggung pemerintah, uang harian, dan uang representasi. Menteri Tenaga Kerja diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden setelah menyelesaikan tugasnya.

(-)

(-)