Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Tenaga Kerja memimpin delegasi Indonesia menghadiri Sidang Umum Tahunan I.L.O. ke-51 di Jenewa dan pertemuan Menteri Perburuhan Se-Asia. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja juga ditugaskan mengunjungi beberapa negara Eropa dan Republik Persatuan Arab untuk meninjau proyek kerja sama internasional dalam pembangunan ekonomi-sosial dan penggunaan tenaga kerja. Keputusan ini mengatur perjalanan dinas Menteri Tenaga Kerja, termasuk biaya perjalanan yang ditanggung pemerintah, uang harian, dan uang representasi. Menteri Tenaga Kerja diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden setelah menyelesaikan tugasnya.