Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2005Tanggal Penetapan:11 Juli 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dinas-dinas daerah yang dibentuk meliputi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan dan Pariwisata, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan dikoordinasikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Tugas dan fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemberian perizinan atau rekomendasi sesuai dengan bidangnya. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Anggaran), bidang-bidang yang relevan dengan fungsi dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang ada dinyatakan tetap berlaku.

(-)