Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1957 · Keppres No. 24 Tahun 1957 · Keppres Nomor 24 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1957Tanggal Penetapan:19 Februari 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1957
Tanggal Penetapan19 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1953 (Berita Negara Tahun 1953 No. 49).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Bandung. Hal ini dilakukan dengan mengangkat empat perwira dari Angkatan Darat sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1953. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)