Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permentan 102/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 102/Permentan/OT.140/7/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik (Good Breeding Practice).

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembibitan kambing dan domba yang baik. Pedoman ini bertujuan sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan kambing dan domba yang baik, serta bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Ruang lingkup pedoman ini meliputi prasarana dan sarana (lahan, air, energi, bangunan kandang, alat dan mesin peternakan, bibit, pakan, obat hewan), cara pembibitan (pemilihan bibit, pemberian pakan, pemeliharaan, perkawinan, pencatatan, seleksi), kesehatan hewan (situasi penyakit, pencegahan, biosecurity), pelestarian fungsi lingkungan hidup (pencegahan pencemaran, pengolahan limbah), dan sumber daya manusia (keterampilan, keselamatan kerja). Peternak atau perusahaan peternakan kambing dan domba yang memiliki izin usaha pembibitan diwajibkan mengikuti pedoman pembibitan ini.

(-)

(-)