Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Semarang. Tujuan kerjasama desa adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui efisiensi dan efektivitas penggunaan dana pembangunan serta peningkatan partisipasi masyarakat. Kerjasama dapat dilakukan antar desa di kecamatan yang sama, antar desa di kecamatan yang berbeda, atau antara desa dengan pihak ketiga dalam wilayah kabupaten. Pemerintah Desa bertugas menyusun perencanaan, sosialisasi, pembahasan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan evaluasi kerjasama. Bentuk kerjasama dapat berupa Peraturan Bersama atau Perjanjian Bersama. Proses pelaksanaan kerjasama meliputi perencanaan yang dituangkan dalam proposal, sosialisasi kepada masyarakat, pembahasan bersama BPD untuk mendapatkan persetujuan, dan pelaksanaan kerjasama berdasarkan Peraturan Bersama atau Perjanjian Bersama. Pemerintah Desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan kerjasama setiap akhir tahun. BPD melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama. Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerjasama dapat dilakukan atas persetujuan para pihak dan dilaporkan kepada Camat atau Bupati melalui Camat. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan kepada para pihak sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu kerjasama tidak boleh melebihi akhir masa jabatan Kepala Desa. Perselisihan kerjasama diselesaikan oleh Camat atau Bupati, dan jika tidak diterima, dapat diajukan ke pengadilan.