Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2012 · Perma No. 2 Tahun 2012 · Perma Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang melalui Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus 1945 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang - Undang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk menyesuaikan batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena nilai uang yang ada dalam KUHP sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Tindak Pidana Ringan:** Nilai nominal "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP diubah menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 2. **Prosedur Perkara Tindak Pidana Ringan:** Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang dalam perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Jika nilainya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa perkara dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Terdakwa tidak dikenakan penahanan. 3. **Denda:** Jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP (kecuali pasal 303 ayat 1 dan 2, serta 303 bis ayat 1 dan 2) dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Hakim wajib memperhatikan penyesuaian ini dalam menangani perkara pidana yang dapat dijatuhkan pidana denda.

(-)

(-)