Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak hiburan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa hiburan merupakan bagian dari usaha masyarakat yang memerlukan penertiban oleh Pemerintah Daerah, dan penertiban ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi pertunjukan film, kesenian tradisional, pagelaran musik modern, karaoke, permainan bilyard, permainan ketangkasan, panti pijat, pertandingan olahraga, salon kecantikan, moto cross, dan grass track. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya pertunjukan film sebesar 10%, kesenian tradisional 5%, dan permainan ketangkasan 35%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat hiburan diselenggarakan. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Pelaporan: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika diperlukan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Keberatan, dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan pembetulan, pembatalan, keberatan, dan banding atas ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.