Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembangunan Masjid Agung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2008
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Masjid Agung
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melengkapi infrastruktur di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten, yang mana pembangunan Masjid Agung merupakan bagian dari program tersebut. Pembangunan ini direncanakan dimulai pada tahun 2008 dan bersifat multi years (tahun jamak).

Tujuan dari pembangunan Masjid Agung adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana peribadatan yang representatif di Kabupaten Tanah Bumbu. Jenis pelaksanaan pekerjaan umum yang dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan Masjid Agung, yang menggunakan metode/sistem tahun jamak.

Total biaya pembangunan Masjid Agung adalah sebesar Rp. 53.000.000.000,- (lima puluh tiga milyar rupiah), yang pembayarannya dilakukan selama 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu tahun 2008, 2009, dan 2010. Sumber dana pembangunan Masjid Agung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Jangka waktu pelaksanaan fisik adalah 450 (empat ratus lima puluh) hari kalender, dengan waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pertama pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Masjid Agung didasarkan dan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)